VESSEL
MONITORING SYSTEM (VMS)
DALAM OPERASI PENANGKAPAN IKAN
OLEH :
AMANDA PARAMITHA
090302048
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
SUMBERDAYA PERAIRAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2013
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Sistem
informasi geografis merupakan suatu sistem berbasis komputer yang digunakan
untuk mengumpulkan, menyimpan, menggabungkan, mengatur, mentransformasi,
memanipulasi dan menganalisis data-data geografis (Yousman, 2003). Disamping itu,
SIG merupakan alat yang dapat digunakan untuk menunjang pengelolaan sumbedaya
yang berwawasan lingkungan.
Sistem pemantauan kapal perikanan
atau dikenal Vessel Monitoring System (VMS) merupakan salah satu bentuk sistem
pengawasan dibidang penangkapan dan atau pengangkutan ikan. VMS dipergunakan
sebagai alat yang menggunakan satelit dalam bentuk transmitter dan ditempatkan
pada kapal perikanan guna mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap
kegiatan atau aktivitas kapal ikan berdasarkan posisi kapal yang terpantau di
monitor VMS pada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan di Pusat atau di UPT.
Tujuan
Adapun
tujuan makalah ini yaitu untuk mengetahui kegunaan penggunaan Vessel Monitoring
System dalam operasi penangkapan.
TINJAUAN PUSTAKA
Berdasarkan
Surat Layak Operasi Kapal Perikanan tentang kelayakan teknik operasional kapal
perikanan bahwa bagi kapal perikanan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
administrasi dan kelayakan teknis operasional, tidak diterbitkan Surat Laik
Operasi (SLO) dan pengawas perikanan merekomendasikan kepada Syah Bandar untuk tidak
menerbitkan Surat Izin berlayar (SIB). Selain itu, pengguna transmitter yang
tidak memberikan informasi posisi kapal perikanan ke Pusat pengendalian, Direktorat
Jenderal Pengawasan dan pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan,
sekurang-kurangnya setiap jam sekali kecuali dan/ atau kapal sedang tidak
beroperasi akan dikenakan sanksi.Penerbitan sanksi tentang ketidakaktifan
transmitter berupa surat pemberitahuan, surat peringatan (SP1, SP2 dan SP3),
rekomendasi pencabutan izin.
Analisis data VMS berdasarkan alat
tangkap pukat cincin, jaring, insang, longline, pukat ikan dan pancing cumi.
Indikasi pelanggaran kapal perikanan yaitu, transhipment, teritorial, membawa langsung
ke luar negeri dan mematikan transmitter. Selain itu, laporan hasil analisa
data VMS dengan jangka waktu 2 (dua) mingguan dan 2(dua) bulanan, dan hingga
kini transmitter yang aktif pada tanggal 9 juli 87 2010 sebanyak 1561 buah.
Aktifnya transmitter tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban DKP terhadap
bentuk pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan sesuai
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tantang Perikanan.
Pelanggaran operasional kapal perikanan
adalah pelanggaran yang dilakukan oleh kapal perikanan terhadap
ketentuan-ketentuan perizinan dan ketentuan-ketentuan lain
yang berlaku yang dapat diketahui dari hasil pantauan VMS terhadap kapal
perikanan yang telah memasang transmitter. Proses penanganan pelanggaran
dilakukan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan
mengenakan sanksi dan juga pemantauan terhadap tindak lanjut penanganan dan pelanggaran.

PENUTUP
Pengumpulan
data bisa dilakukan mulai dari pencatatan jumlah hasil tangkapan di tempat-tempat
pendaratan ikan hingga menggunakan bantuan Satelit. Salah satu
pengaplikasiannya adalah VMS. Dengan adanya VMS ini diharapkan mampu
menganalisa tempat-tempat potensi ikan dan melakukan perkiraan stock ikan dikawasan
tersebut.
VESSEL MONITORING SYSTEM (VMS)
atau sistem pemantauan kapal perikanan merupakan salah satu bentuk sistem
pemantauan untuk mendukung pengawasan di bidang penangkapan dan/atau pengangkut
ikan dengan menggunakan satelite dan peralatan tranmitter VMS yang ditempatkan pada kapal
perikanan guna mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan
/aktivitas kapal perikanan berdasarkan posisi kapal yang terpantau di Pusat
Pemantauan Kapal Perikanan/Fisheries Monitoring Center (FMC).