Rabu, 10 April 2013


VESSEL MONITORING SYSTEM (VMS) DALAM OPERASI PENANGKAPAN IKAN

OLEH :
AMANDA PARAMITHA
090302048


PROGRAM STUDI MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2013




PENDAHULUAN


Latar Belakang
Sistem informasi geografis merupakan suatu sistem berbasis komputer yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, menggabungkan, mengatur, mentransformasi, memanipulasi dan menganalisis data-data geografis (Yousman, 2003). Disamping itu, SIG merupakan alat yang dapat digunakan untuk menunjang pengelolaan sumbedaya yang berwawasan lingkungan.
            Sistem pemantauan kapal perikanan atau dikenal Vessel Monitoring System (VMS) merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan dibidang penangkapan dan atau pengangkutan ikan. VMS dipergunakan sebagai alat yang menggunakan satelit dalam bentuk transmitter dan ditempatkan pada kapal perikanan guna mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan atau aktivitas kapal ikan berdasarkan posisi kapal yang terpantau di monitor VMS pada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan di Pusat atau di UPT.

Tujuan
Adapun tujuan makalah ini yaitu untuk mengetahui kegunaan penggunaan Vessel Monitoring System dalam operasi penangkapan.

TINJAUAN PUSTAKA

Berdasarkan Surat Layak Operasi Kapal Perikanan tentang kelayakan teknik operasional kapal perikanan bahwa bagi kapal perikanan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis operasional, tidak diterbitkan Surat Laik Operasi (SLO) dan pengawas perikanan merekomendasikan kepada Syah Bandar untuk tidak menerbitkan Surat Izin berlayar (SIB). Selain itu, pengguna transmitter yang tidak memberikan informasi posisi kapal perikanan ke Pusat pengendalian, Direktorat Jenderal Pengawasan dan pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, sekurang-kurangnya setiap jam sekali kecuali dan/ atau kapal sedang tidak beroperasi akan dikenakan sanksi.Penerbitan sanksi tentang ketidakaktifan transmitter berupa surat pemberitahuan, surat peringatan (SP1, SP2 dan SP3), rekomendasi pencabutan izin.
Analisis data VMS berdasarkan alat tangkap pukat cincin, jaring, insang, longline, pukat ikan dan pancing cumi. Indikasi pelanggaran kapal perikanan yaitu, transhipment, teritorial, membawa langsung ke luar negeri dan mematikan transmitter. Selain itu, laporan hasil analisa data VMS dengan jangka waktu 2 (dua) mingguan dan 2(dua) bulanan, dan hingga kini transmitter yang aktif pada tanggal 9 juli 87 2010 sebanyak 1561 buah. Aktifnya transmitter tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban DKP terhadap bentuk pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tantang Perikanan.
Pelanggaran operasional kapal perikanan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh kapal perikanan terhadap ketentuan-ketentuan perizinan dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku yang dapat diketahui dari hasil pantauan VMS terhadap kapal perikanan yang telah memasang transmitter. Proses penanganan pelanggaran dilakukan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengenakan sanksi dan juga pemantauan terhadap tindak lanjut penanganan dan pelanggaran.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjb8C0GUKYUkQ3sYsa4iR-_BN9E9yIVeGasE8cgeyAVoSDfCOjdLN8vg6nO1t2u2vWigYNC-avpKWNpcmClcegme3HNqqhRc0Qxwcm3U0vVY_Diai63oC6b9IQBWp8-QE-Lj3aj0dqhTSE/s1600/0104465.jpg

PENUTUP


Pengumpulan data bisa dilakukan mulai dari pencatatan jumlah hasil tangkapan di tempat-tempat pendaratan ikan hingga menggunakan bantuan Satelit. Salah satu pengaplikasiannya adalah VMS. Dengan adanya VMS ini diharapkan mampu menganalisa tempat-tempat potensi ikan dan melakukan perkiraan stock ikan dikawasan tersebut.
            VESSEL MONITORING SYSTEM (VMS) atau sistem pemantauan kapal perikanan merupakan salah satu bentuk sistem pemantauan untuk mendukung pengawasan di bidang penangkapan dan/atau pengangkut ikan dengan menggunakan satelite dan peralatan tranmitter VMS yang ditempatkan pada kapal perikanan guna mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan /aktivitas kapal perikanan berdasarkan posisi kapal yang terpantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan/Fisheries Monitoring Center (FMC).